PP
the Organization of
Pasal 95
BAB 4 — ### PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
(1) Penggunaan Kawasan Hutan di luar kegiatan Kehutanan tanpa memiliki izin di bidang Kehutanan yang
dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dapat diterbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan setelah dipenuhinya Sanksi Administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
perkebunan;
kegiatan lain meliputi minyak dan gas, ketenagalistrikan, infrastruktur panas bumi, tambak, pertanian, permukiman, dan/atau wisata alam, beserta sarana dan prasarananya; dan/atau
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2).
