Pasal 94
BAB 4 — ### PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
(1) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) dilakukan berdasarkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
(2) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan berlaku sebagai persetujuan pemanfaatan kayu, serta
persetujuan pemasukan dan penggunaan peralatan.
(3) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan untuk
kepentingan umum khususnya proyek prioritas Pemerintah Pusat, dilakukan dengan ketentuan:
dalam hal pengadaan tanah dilakukan Oleh instansi pemerintah, melalui mekanisme Pelepasan Kawasan Hutan; atau
dalam hal pengadaan tanah dilakukan oleh selain instansi pemerintah, dengan ketentuan:
bersifat permanen, dengan mekanisme Pelepasan Kawasan Hutan; atau
bersifat tidak permanen atau untuk menghindari fragmentasi Kawasan Hutan serta dapat menjadi bagian pengelolaan Hutan, dengan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
(4) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf b
angka 2 dapat dilakukan:
pada provinsi yang terlampaui kecukupan luas Kawasan Hutannya; dan/atau
pada provinsi yang kurang kecukupan luas Kawasan Hutannya.
(5) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada provinsi yang terlampaui kecukupan luas Kawasan Hutan
nya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a wajib membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan.
(6) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada provinsi yang kurang kecukupan luas Kawasan Hutannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b wajib:
membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan; dan
membayar PNBP kompensasi.
(7) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan wajib melakukan penanaman dalam rangka
rehabilitasi DAS.
(8) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan:
pertahanan negara, sarana keselamatan lalu lintas laut atau udara, dan sarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
kegiatan survei dan eksplorasi;
penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara;
infrastruktur oleh instansi pemerintah yang bersifat non komersial;
religi meliputi tempat ibadah, tempat pemakaman, dan wisata rohani; dan
kegiatan program strategis nasional, pemulihan ekonomi nasional, serta ketahanan pangan (food
37 / 155
estate) dan energi yang bersifat non komersial, dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), dan ayat (7).
(9) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf
d, dibebani kewajiban untuk melakukan penanaman tanaman kayu di bagian tepi di kiri kanan atau sekeliling areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagai bentuk perlindungan.
