PP
the Organization of
Pasal 93
BAB 4 — ### PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Selain kegiatan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91 ayat (2), Penggunaan Kawasan Hutan dapat dilakukan untuk kegiatan lain yang dapat menunjang
pengelolaan Hutan secara langsung maupun tidak langsung melalui mekanisme kerja sama.
