Pasal 92
BAB 4 — ### PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
(1) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat
(2) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
- dalam Kawasan Hutan Produksi dapat dilakukan:
penambangan dengan pola pertambangan terbuka; dan/atau
penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah;
- dalam Kawasan Hutan Lindung hanya dapat dilakukan penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah dengan ketentuan dilarang mengakibatkan:
turunnya permukaan tanah;
berubahnya fungsi pokok Kawasan Hutan secara permanen; dan/atau
terjadinya kerusakan akuifer air tanah.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi kegiatan pertambangan yang
dalam dokumen lingkungannya telah dikaji bahwa akan berdampak pada penurunan permukaan tanah, perubahan fungsi pokok Kawasan Hutan secara permanen, atau gangguan akuifer air tanah yang dilengkapi dengan upaya yang akan dilakukan untuk meminimalisir dampak dimaksud.
(3) Penambangan bawah tanah pada Hutan Lindung dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
36 / 155
