Pasal 91
BAB 4 — ### PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
(1) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan hanya dapat
dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan.
35 / 155
(2) Kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kegiatan:
religi;
pertambangan;
instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan;
pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relay televisi, dan stasiun bumi pengamatan keantariksaan;
jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;
sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi;
waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
fasilitas umum;
industri selain Pengolahan Hasil Hutan;
pertahanan dan keamanan;
prasarana penunjang keselamatan umum;
penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara atau pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi; atau
tempat pemrosesan akhir sampah, fasilitas pengolahan limbah, atau kegiatan pemulihan lingkungan hidup.
