PP
the Organization of
Pasal 90
BAB 4 — ### PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
(1) Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 hanya dapat dilakukan di dalam:
Kawasan Hutan Produksi; dan/atau
Kawasan Hutan Lindung.
(2) Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa mengubah fungsi
pokok Kawasan Hutan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
Bagian Kedua
Tata Cara Penggunaan Kawasan Hutan
