PP
the Organization of
Pasal 98
BAB 4 — ### PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1), Menteri melakukan penilaian.
(2) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan tidak memenuhi
persyaratan, Menteri menerbitkan surat penolakan.
38 / 155
(3) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan memenuhi persyaratan,
Menteri menerbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
