Pasal 9
BAB 2 — ### PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Inventarisasi Hutan tingkat DAS diselenggarakan oleh:
Menteri pada DAS yang wilayahnya meliputi lintas provinsi; dan
gubernur pada DAS yang wilayahnya di dalam provinsi.
(2) Inventarisasi Hutan tingkat DAS dimaksudkan sebagai bahan penyusunan rencana pengelolaan DAS
yang bersangkutan.
(3) Inventarisasi Hutan tingkat DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan
mengacu hasil inventarisasi tingkat nasional.
(4) Inventarisasi Hutan tingkat DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan
mengacu pada:
pedoman inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
hasil inventarisasi Hutan tingkat nasional dan tingkat provinsi.
(5) Inventarisasi Hutan tingkat DAS dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Paragraf 5
Inventarisasi Hutan Tingkat Unit Pengelolaan Hutan
