Pasal 8
BAB 2 — ### PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Gubernur menyelenggarakan inventarisasi Hutan tingkat wilayah provinsi dengan mengacu pada
pedoman penyelenggaraan inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Penyelenggaraan inventarisasi Hutan tingkat wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan melaksanakan inventarisasi Hutan di seluruh wilayah provinsi untuk memperoleh data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(3) Penyelenggaraan inventarisasi Hutan tingkat wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan dengan mengacu hasil inventarisasi Hutan tingkat nasional.
(4) Dalam hal hasil inventarisasi Hutan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia,
maka gubernur dapat menyelenggarakan inventarisasi Hutan untuk mengetahui potensi sumber daya Hutan terbaru yang ada di wilayahnya.
(5) Inventarisasi Hutan tingkat wilayah provinsi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Paragraf 4
8 / 155
Inventarisasi Hutan Tingkat Daerah Aliran Sungai
