Pasal 10
BAB 2 — ### PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Gubernur menyelenggarakan inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan dan dilaksanakan oleh
KPH.
(2) Inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan dimaksudkan sebagai bahan dalam penyusunan
rencana pengelolaan Hutan pada Unit Pengelolaan Hutan yang bersangkutan.
(3) Inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh pengelola dengan mengacu pada pedoman penyelenggaraan inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(4) Inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima)
tahun.
(5) Inventarisasi Hutan untuk menyusun rencana kegiatan tahunan pada blok operasional dilaksanakan
setiap tahun.
(6) Hasil Inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan dikompilasi secara nasional melalui suatu
Sistem Informasi Kehutanan.
