PP
the Organization of
Pasal 11
BAB 2 — ### PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Pengendalian inventarisasi Hutan meliputi kegiatan:
monitoring; dan/atau
evaluasi.
9 / 155
(2) Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan untuk
memperoleh data dan informasi pelaksanaan inventarisasi Hutan.
(3) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan untuk menilai
pelaksanaan inventarisasi Hutan secara periodik sesuai dengan tingkat inventarisasi.
