PP
the Organization of
Pasal 12
BAB 2 — ### PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Hasil inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) dikelola dalam suatu Sistem
Informasi Kehutanan.
(2) Sistem Informasi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi spasial dan tabular
serta informasi lainnya.
