PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Pasal 12
BAB 2 — ### PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Hasil inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) dikelola dalam suatu Sistem
Informasi Kehutanan.
(2) Sistem Informasi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi spasial dan tabular
serta informasi lainnya.
