PP
the Organization of
Pasal 13
BAB 2 — ### PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Pemerintah melaksanakan pemantauan terhadap Kawasan Hutan dan penutupan Hutan melalui Sistem
Informasi Kehutanan yang merupakan bagian dari jaringan informasi spasial Kehutanan.
(2) Sistem Informasi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi sistem informasi
Kehutanan pada tingkatan sub-nasional.
Bagian Ketiga
Pengukuhan Kawasan Hutan
Paragraf 1
Umum
