PP
the Organization of
Pasal 84
BAB 3 — ### PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
(1) Perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) huruf
a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan usulan yang diajukan
oleh:
gubernur, untuk Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi; atau
pengelola Kawasan Hutan Konservasi.
(3) Dalam hal usulan perubahan fungsi dalam rangka kegiatan proyek strategis nasional, program pemulihan
ekonomi nasional, pengadaan tanah untuk bencana alam, dan tanah obyek reforma agraria yang ditetapkan Pemerintah Pusat, dapat diusulkan oleh menteri/pimpinan lembaga yang ditetapkan sebagai pelaksana.
