Pasal 85
BAB 3 — ### PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
(1) Menteri setelah menerima usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 84 ayat (2) dan ayat (3) membentuk tim terpadu.
(2) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penelitian kepada Menteri.
(3) Menteri berdasarkan hasil penelitian tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan
keputusan tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan atau surat penolakan.
(4) Setiap Perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial yang memperoleh keputusan Perubahan Fungsi
Kawasan Hutan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan pengelolaan dan/atau kegiatan sesuai fungsi Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Untuk Wilayah Provinsi
