PP
the Organization of
Pasal 83
BAB 3 — ### PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b meliputi perubahan dari:
Kawasan Hutan Produksi Tetap menjadi Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi; dan
Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi menjadi Kawasan Hutan Produksi Tetap.
