Pasal 73
BAB 3 — ### PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
(1) Menteri setelah menerima usulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi dari
gubernur, melakukan telaahan teknis.
(2) Berdasarkan hasil telaahan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk tim terpadu.
(3) Keanggotaan dan tugas tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan Oleh Menteri
setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
(4) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi
terhadap Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan kepada Menteri.
(5) Menteri setelah mempertimbangkan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) menerbitkan keputusan persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk sebagian atau seluruh Kawasan Hutan yang diusulkan.
(6) Kajian lingkungan hidup strategis dalam rangka Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Perubahan
Peruntukan Kawasan Hutan pada skala provinsi yang merupakan bagian dari proses reviu rencana tata ruang wilayah provinsi, menggunakan kajian lingkungan hidup strategis rencana tata ruang wilayah provinsi yang disusun oleh pemrakarsa kegiatan.
