PP
the Organization of
Pasal 72
BAB 3 — ### PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
(1) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi dilakukan berdasarkan usulan dari
gubernur kepada Menteri.
(2) Gubernur dalam mengajukan usulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan wajib melakukan konsultasi
teknis dengan Menteri.
