PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Pasal 72
BAB 3 — ### PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
(1) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi dilakukan berdasarkan usulan dari
gubernur kepada Menteri.
(2) Gubernur dalam mengajukan usulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan wajib melakukan konsultasi
teknis dengan Menteri.
