PP
the Organization of
Pasal 74
BAB 3 — ### PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Keputusan Menteri tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) diintegrasikan oleh gubernur dalam revisi rencana tata ruang wilayah provinsi.
Bagian Ketiga
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
Paragraf 1
Umum
