Pasal 59
BAB 3 — ### PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
(1) Penelitian Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (5) dilakukan oleh tim terpadu yang
dibentuk Menteri.
(2) Berdasarkan pertimbangan hasil Penelitian Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim terpadu
dapat merekomendasikan untuk:
melakukan Pelepasan Kawasan Hutan sebagian atau seluruhnya;
menolak permohonan Pelepasan Kawasan Hutan; dan/atau
melakukan perubahan fungsi menjadi Kawasan Hutan Tetap.
(3) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat (4) memperhatikan
daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan dilengkapi kajian lingkungan hidup strategis yang disusun oleh pemrakarsa kegiatan, kecuali untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) huruf d, huruf e, dan huruf f.
