Pasal 58
BAB 3 — ### PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
(1) Pelepasan Kawasan Hutan dilakukan pada Hutan Produksi yang dapat Dikonversi.
(2) Pelepasan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi yang dapat Dikonversi hanya dapat dilakukan pada
Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang tidak produktif.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan pada provinsi yang tidak tersedia lagi
Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang tidak produktif.
(4) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kegiatan:
proyek strategis nasional;
pemulihan ekonomi nasional;
pengadaan tanah untuk ketahanan pangan (food estate) dan energi;
pengadaan tanah untuk bencana alam;
pengadaan tanah obyek reforma agraria; dan
kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki izin di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
27 / 155
dapat dilakukan pada Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dan/atau Kawasan Hutan Produksi Tetap.
(5) Pelepasan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dan Kawasan Hutan Produksi
Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilakukan setelah Penelitian Terpadu.
