PP
the Organization of
Pasal 60
BAB 3 — ### PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
(1) Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah
terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diterbitkan pada Kawasan Hutan Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan lahan hasil Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu
pada asas konservasi tanah dan air serta memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
