PP
the Organization of
Pasal 48
BAB 2 — ### PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Rencana Kehutanan meliputi seluruh aspek pengurusan Kehutanan.
(2) Aspek pengurusan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan penyelenggaraan:
Perencanaan Kehutanan;
pengelolaan Hutan;
penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta penyuluhan Kehutanan; dan
Pengawasan.
Paragraf 3
Tata Cara Penyusunan Rencana Kehutanan, Proses Perencanaan, Koordinasi, dan Penilaian
