PP
the Organization of
Pasal 49
BAB 2 — ### PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Penyusunan rencana Kehutanan tingkat nasional dilakukan oleh Kementerian.
(2) Penyusunan rencana Kehutanan tingkat provinsi dilakukan oleh instansi Kehutanan provinsi.
(3) Rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan konsultasi publik.
(4) Rencana Kehutanan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Menteri.
(5) Rencana Kehutanan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh gubernur.
Paragraf 4
Sistem Perencanaan Kehutanan
