PP
the Organization of
Pasal 47
BAB 2 — ### PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 46 merupakan 1
(satu) kesatuan yang tidak terpisahkan.
(2) Penyusunan rencana Kehutanan pada setiap tingkatan meliputi seluruh fungsi pokok Kawasan Hutan dan
jangka waktu perencanaan.
(3) Rencana yang lebih tinggi baik dalam cakupan wilayah maupun jangka waktunya menjadi acuan bagi
rencana yang lebih rendah.
(4) Rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman bagi penyusunan
anggaran dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
