PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Pasal 46
BAB 2 — ### PERENCANAAN KEHUTANAN
24 / 155
Jangka waktu perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, meliputi rencana jangka panjang dan rencana jangka pendek.
