PP
the Organization of
Pasal 45
BAB 2 — ### PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Fungsi pokok Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, meliputi Hutan
Konservasi, Hutan Produksi, dan Hutan Lindung.
(2) Penyusunan rencana pengelolaan Hutan berdasarkan fungsi pokok Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
penyusunan rencana unit KPH konservasi,
penyusunan rencana unit KPH lindung; dan
penyusunan rencana unit KPH produksi.
