PP
the Organization of
Pasal 44
BAB 2 — ### PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Skala geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a meliputi tingkat nasional dan tingkat
provinsi.
(2) Penyusunan rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun:
tingkat nasional disusun dengan mengacu pada hasil inventarisasi Hutan tingkat nasional dan dengan memperhatikan aspek lingkungan strategis; dan
tingkat provinsi disusun berdasarkan hasil inventarisasi Hutan tingkat provinsi dan memperhatikan rencana Kehutanan tingkat nasional.
