PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Pasal 43
BAB 2 — ### PERENCANAAN KEHUTANAN
Jenis rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a disusun menurut:
skala geografis;
fungsi pokok Kawasan Hutan; dan
jangka waktu perencanaan.
