PP
the Organization of
Pasal 42
BAB 2 — ### PERENCANAAN KEHUTANAN
Penyusunan Rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e terdiri atas:
jenis rencana Kehutanan;
tata cara penyusunan rencana Kehutanan, proses perencanaan, koordinasi, dan penilaian;
sistem Perencanaan Kehutanan; dan
evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana Kehutanan.
Paragraf 2
Jenis Rencana Kehutanan
