Pasal 41
BAB 2 — ### PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Menteri menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan
berdasarkan kondisi fisik dan geografis pada luas DAS, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional.
(2) Kawasan Hutan dan penutupan Hutan yang harus dipertahankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperhatikan sebaran yang proporsional dengan mempertimbangkan:
biogeofisik;
daya dukung dan daya tampung lingkungan;
karakteristik DAS; dan
keanekaragaman flora dan fauna.
(3) Dalam rangka optimalisasi manfaat lingkungan, manfaat sosial dan budaya, dan manfaat ekonomi dan
produksi, Menteri menetapkan dan mempertahankan fungsi Kawasan Hutan.
(4) Dalam rangka mempertahankan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan serta fungsi
Kawasan Hutan, Menteri dapat melakukan upaya pemulihan lingkungan.
(5) Pemulihan lingkungan dalam rangka kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan dapat
dilakukan dengan rehabilitasi Hutan termasuk penerapan teknik konservasi tanah dan air di dalam dan di luar Kawasan Hutan.
(6) Penutupan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penutupan di dalam Kawasan Hutan dan
di luar Kawasan Hutan.
(7) Dalam hal di wilayah provinsi atau kabupaten/kota terdapat Kawasan Hutan dan penutupan Hutan yang
fungsinya sangat penting bagi perlindungan lingkungan, Pemerintah Daerah harus mempertahankan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan sesuai dengan fungsinya.
(8) Pemerintah Daerah sesuai ketetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur penutupan
Hutan di luar Kawasan Hutan untuk optimalisasi manfaat lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya.
(9) Rehabilitasi Hutan termasuk penerapan teknik konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan pihak lain dapat
memberikan insentif kepada pihak yang dapat memulihkan, mempertahankan, dan/atau melestarikan Hutan di dalam Kawasan Hutan dan di luar Kawasan Hutan.
(11) Kecukupan Kawasan Hutan dan penutupan Hutan yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi bahan arahan untuk diintegrasikan ke dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Bagian Kedelapan
Penyusunan Rencana Kehutanan
Paragraf 1
Umum
23 / 155
