PP
the Organization of
Pasal 40
BAB 2 — ### PERENCANAAN KEHUTANAN
Organisasi KPH bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengelolaan Hutan, meliputi:
perencanaan pengelolaan;
pengorganisasian;
pelaksanaan pengelolaan; dan
pengendalian dan Pengawasan.
22 / 155
Bagian Ketujuh
Kecukupan Luas Kawasan Hutan
