Pasal 39
BAB 2 — ### PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Pada setiap Unit Pengelolaan Hutan dibentuk organisasi KPH, yang menjadi bagian dari penguatan
sistem pengurusan Hutan nasional dan Pemerintah Daerah provinsi.
(2) KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
KPH konservasi;
KPH lindung; dan
KPH produksi.
(3) Wilayah KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dapat terdiri 1 (satu) atau lebih Unit
Pengelolaan Hutan dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan Hutan.
(4) Dalam hal wilayah KPH akan dilakukan perubahan Unit Pengelolaan Hutan dengan mempertimbangkan
efektifitas dan efisiensi pengelolaan Hutan, gubernur dapat mengajukan perubahan penetapan wilayah KPH.
(5) Hutan di luar Kawasan Hutan dapat menjadi bagian wilayah KPH yang terdekat dengan
mempertimbangkan kesamaan ekosistem, batas administrasi, dan jangkauan pelayanan pengelolaan Hutan.
(6) Pembentukan organisasi KPH dan wilayah pengelolaan KPH pada Hutan Konservasi ditetapkan oleh
Menteri.
(7) Pembentukan organisasi KPH dan wilayah pengelolaan KPH pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi
ditetapkan oleh gubernur.
(8) Pembentukan organisasi KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
