PP
the Organization of
Pasal 38
BAB 2 — ### PERENCANAAN KEHUTANAN
Dalam hal terdapat Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan/atau Hutan Produksi yang tidak layak untuk dikelola menjadi 1 (satu) Unit Pengelolaan Hutan berdasarkan kriteria dan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (2), pengelolaannya disatukan dengan Unit Pengelolaan Hutan yang terdekat tanpa mengubah fungsi pokoknya.
