Pasal 37
BAB 2 — ### PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Gubernur menyusun rancang bangun Unit Pengelolaan Hutan lindung dan Unit Pengelolaan Hutan
produksi.
(2) Rancang bangun Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan
kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Rancang bangun Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh gubernur
kepada Menteri.
(4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menetapkan arahan pencadangan
Unit Pengelolaan Hutan lindung dan Unit Pengelolaan Hutan produksi.
(5) Berdasarkan arahan pencadangan Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
21 / 155
gubernur membentuk Unit Pengelolaan Hutan lindung dan Unit Pengelolaan Hutan produksi.
(6) Pembentukan Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada
Menteri untuk ditetapkan sebagai Unit Pengelolaan Hutan.
