PP
the Organization of
Pasal 36
BAB 2 — ### PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Unit Kementerian di daerah yang bertanggung jawab di bidang konservasi mengusulkan rancang bangun
Unit Pengelolaan Hutan konservasi berdasarkan kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan arahan pencadangan
Unit Pengelolaan Hutan konservasi.
(3) Menteri menetapkan Unit Pengelolaan Hutan konservasi berdasarkan arahan pencadangan Unit
Pengelolaan Hutan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
