Pasal 35
BAB 2 — ### PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Pembentukan Unit Pengelolaan Hutan dilakukan pada seluruh Kawasan Hutan meliputi:
Hutan Konservasi;
Hutan Lindung; dan
Hutan Produksi.
(2) Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
KPH Konservasi pada Hutan Konservasi;
KPH Lindung pada Hutan Lindung; dan
KPH Produksi pada Hutan Produksi.
(3) Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam 1 (satu) atau lebih fungsi
pokok Hutan dan 1 (satu) wilayah administrasi atau lintas wilayah administrasi pemerintahan.
(4) Dalam hal 1 (satu) Unit Pengelolaan Hutan terdiri lebih dari 1 (satu) fungsi pokok Hutan, penetapan Unit
Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan fungsi Kawasan Hutan yang luasnya dominan.
(5) Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan kriteria dan standar
yang ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Prosedur Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi
