PP
the Organization of
Pasal 34
BAB 2 — ### PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Wilayah pengelolaan Hutan tingkat provinsi terbentuk dari himpunan Unit Pengelolaan Hutan dalam
provinsi.
(2) Wilayah pengelolaan Hutan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan
kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf 3
Pembentukan Unit Pengelolaan Hutan
20 / 155
