PP
the Organization of
Pasal 33
BAB 2 — ### PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Pembentukan wilayah pengelolaan Hutan bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan Hutan yang efisien
dan lestari.
(2) Pembentukan wilayah pengelolaan Hutan dilaksanakan untuk tingkat:
provinsi; dan
Unit Pengelolaan Hutan.
Paragraf 2
Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Tingkat Provinsi
