PP
the Organization of
Pasal 32
BAB 2 — ### PERENCANAAN KEHUTANAN
Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Hutan Lindung.
Bagian Kelima
Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan
Paragraf 1
Umum
