Pasal 31
BAB 2 — ### PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), ditetapkan fungsinya menjadi:
- Hutan Konservasi terdiri atas:
- Kawasan Hutan Suaka Alam terdiri atas:
cagar alam; dan
suaka margasatwa;
- Kawasan Hutan Pelestarian Alam terdiri atas:
taman nasional;
taman Hutan raya; dan
taman wisata alam;
- Taman Buru;
Hutan Lindung; dan
Hutan Produksi terdiri atas:
18 / 155
Hutan Produksi Tetap; dan
Hutan Produksi yang dapat Dikonversi.
(2) Kriteria penetapan fungsi Kawasan Hutan Suaka Alam dan Kawasan Hutan Pelestarian Alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
(3) Kawasan Hutan ditetapkan fungsinya menjadi:
- Taman Buru, apabila memenuhi kriteria:
mempunyai luas yang cukup dan lapangannya tidak membahayakan; dan/atau
terdapat satwa buru yang dikembangbiakkan sehingga memungkinkan perburuan secara teratur dengan mengutamakan segi rekreasi, olahraga, dan kelestarian satwa.
- Hutan Lindung, apabila memenuhi kriteria:
Kawasan Hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai lebih besar dari 175 (seratus tujuh puluh lima);
Kawasan Hutan yang mempunyai lereng lapangan 40% (empat puluh persen) atau lebih;
Kawasan Hutan yang berada pada ketinggian 2.000 m (dua ribu meter) atau lebih di atas permukaan laut;
Kawasan Hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15% (lima belas persen);
Kawasan Hutan yang merupakan daerah resapan air; dan/atau
Kawasan Hutan yang merupakan daerah perlindungan pantai.
Hutan Produksi Tetap, apabila memenuhi kriteria Kawasan Hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan, setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai kurang atau sama dengan 175 (seratus tujuh puluh lima), di luar Kawasan lindung, Kawasan Hutan Suaka Alam, Kawasan Hutan Pelestarian Alam, dan Taman Buru.
Hutan Produksi yang dapat Dikonversi, apabila memenuhi kriteria:
Kawasan Hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan, setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai kurang dari 124 (seratus dua puluh empat), di luar kawasan lindung, Kawasan Hutan Suaka Alam, Kawasan Hutan Pelestarian Alam, dan Taman Buru; dan
Kawasan Hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan:
transmigrasi;
permukiman;
pertanian;
perkebunan;
industri;
infrastruktur proyek strategis nasional;
pemulihan ekonomi nasional;
ketahanan pangan (food estate) dan energi; dan/atau
19 / 155
- tanah obyek reforma agraria.
(4) Menteri menetapkan fungsi Kawasan Hutan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3).
Paragraf 3
Penggunaan Kawasan Hutan
