PP
the Organization of
Pasal 3
BAB 2 — ### PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Perencanaan Kehutanan meliputi kegiatan:
inventarisasi Hutan;
Pengukuhan Kawasan Hutan;
Penatagunaan Kawasan Hutan;
pembentukan wilayah pengelolaan Hutan; dan
penyusunan rencana Kehutanan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung peta Kehutanan dan/atau data numerik.
Bagian Kedua
Inventarisasi Hutan
Paragraf 1
Umum
