PP
the Organization of
Pasal 2
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini mengatur:
Perencanaan Kehutanan;
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan;
Penggunaan Kawasan Hutan;
Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan;
Pengelolaan Perhutanan Sosial;
Perlindungan Hutan;
Pengawasan; dan
Sanksi Administratif.
6 / 155
Bagian Kesatu
Umum
