Pasal 4
BAB 2 — ### PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk
mengetahui dan memperoleh data dan informasi tentang sumber daya, potensi kekayaan alam Hutan serta lingkungannya secara lengkap.
(2) Inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
inventarisasi Hutan tingkat nasional;
inventarisasi Hutan tingkat wilayah provinsi;
inventarisasi Hutan tingkat DAS; dan
inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan.
(3) Inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan terhadap Hutan
Negara, Hutan Adat, dan Hutan Hak.
(4) Inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan pada tingkat:
nasional mencakup areal Hutan di seluruh Indonesia;
wilayah provinsi mencakup areal Hutan di provinsi;
DAS mencakup areal Hutan pada DAS; dan
Unit Pengelolaan Hutan mencakup areal Hutan pada Unit Pengelolaan Hutan.
7 / 155
Paragraf 2
Inventarisasi Hutan Tingkat Nasional
