Pasal 298
BAB 11 — ### KETENTUAN PERALIHAN
110 / 155
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
hak pengelolaan Hutan Desa, Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat, Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial, pengakuan dan perlindungan kemitraan Kehutanan, penetapan Hutan Adat, dan penetapan Hutan Hak yang sudah terbit sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan hak pengelolaan atau izin berakhir dan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini; dan
permohonan Hak pengelolaan Hutan Desa, Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat, Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial, pengakuan dan perlindungan Kemitraan Kehutanan, Penetapan Hutan Adat, dan penetapan Hutan Hak yang sedang dalam proses penetapan, prosesnya dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
