Pasal 297
BAB 11 — ### KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
seluruh hak, perizinan, dan kerja sama pemanfaatan Hutan di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan hak, perizinan, dan kerja sama pemanfaatan berakhir dan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini;
permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, perluasan dan perpanjangan izin yang sedang dalam proses sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penerbitannya disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini; dan
Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku, dan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kelima
Perhutanan Sosial
