Pasal 296
BAB 11 — ### KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
izin atau perjanjian pinjam pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan dan telah memenuhi seluruh kewajiban sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin atau perjanjian pinjam pakai Kawasan Hutan dan diberlakukan sebagai persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan;
izin pinjam pakai Kawasan Hutan yang telah diterbitkan dan belum memenuhi seluruh kewajiban sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku dan melengkapi kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini;
permohonan izin pinjam pakai Kawasan Hutan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan telah memenuhi persyaratan dapat diterbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini;
permohonan izin pinjam pakai Kawasan Hutan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan belum memenuhi seluruh persyaratan serta kewajiban, diproses berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;
permohonan izin pinjam pakai Kawasan Hutan untuk Kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan bagi kepentingan umum, khususnya proyek prioritas Pemerintah yang diajukan oleh instansi
109 / 155
pemerintah sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, diproses berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;
pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan dengan kewajiban menyediakan dan menyerahkan lahan kompensasi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan telah melakukan ganti rugi sebagian lahan kompensasi atau telah mendapatkan persetujuan sebagian lahan kompensasi atau telah melaksanakan serah terima sebagian lahan kompensasi, lahan kompensasi tersebut dapat diserahkan kepada Menteri dan kekurangannya dikenakan PNBP kompensasi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;
pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan dengan kewajiban menyediakan dan menyerahkan lahan kompensasi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan telah melakukan ganti rugi atau telah mendapatkan persetujuan atau telah melaksanakan serah terima seluruh lahan kompensasi, lahan kompensasi tersebut dapat diserahkan kepada Menteri dan tidak lagi dikenakan PNBP kompensasi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;
pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara, izin prinsip pinjam pakai Kawasan Hutan, atau penggunaan Kawasan Hutan yang telah memenuhi kewajiban menyerahkan lahan kompensasi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan telah menyelesaikan kewajiban serah terima lahan kompensasi, permohonan penggunaan Kawasan Hutan nya diproses berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;
permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada areal yang belum dilakukan penetapan kecukupan luas Kawasan Hutan provinsi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap diproses berdasarkan batasan kecukupan luas Kawasan Hutan yang telah ditetapkan sebelumnya; dan
usaha dan/atau kegiatan yang telah terbangun di Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diproses berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Keempat
Pemanfaatan Hutan
