PP
the Organization of
Pasal 299
BAB 12 — ### KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
DR yang ditampung di rekening pembangunan Hutan dan merupakan bagian Pemerintah Pusat digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
saldo DR pada rekening pembangunan Hutan dialokasikan melalui daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara investasi Pemerintah Pusat dan penggunaannya untuk pembiayaan badan pengelolaan dana lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
ketentuan mengenai pengalokasian saldo DR diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
