Pasal 288
BAB 9 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 212 dan Pasal 243 dikenakan Sanksi Administratif.
(2) Sanksi Administratif sebagaimana ayat (1) berupa:
teguran tertulis;
denda administratif;
pembekuan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial; dan/atau
106 / 155
- pencabutan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.
(3) Sanksi Administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan
kepada pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial apabila tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan yang telah ditetapkan.
(4) Sanksi Administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan
kepada pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial apabila tidak melaksanakan PUHH berlaku mutatis mutandis dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
(5) Sanksi Administratif berupa pembekuan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c dikenakan kepada pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial apabila tidak menindaklanjuti teguran tertulis yang ditetapkan.
(6) Sanksi Administratif berupa pencabutan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan kepada pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial apabila tidak menindaklanjuti teguran tertulis dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pembekuan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.
Bagian Ketujuh
Sanksi Administratif Perlindungan Hutan
