Pasal 287
BAB 9 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 170 dan Pasal 171, dikenakan Sanksi Administratif, berupa:
teguran tertulis;
denda administratif;
pembekuan Perizinan Berusaha/operasional kegiatan Pengolahan Hasil Hutan; dan/atau
pencabutan Perizinan Berusaha.
(2) Pengenaan Sanksi Administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dikenakan apabila:
tidak merealisasikan pembangunan pabrik dan/atau kegiatan Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) huruf a dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan•,
tidak menjalankan usahanya sesuai dengan legalitas/Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) huruf b;
tidak menyusun dan menyampaikan kegiatan operasional setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) huruf c;
tidak menyampaikan laporan realisasi kinerja secara periodik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) huruf d;
tidak memiliki jaminan legalitas bahan baku dan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) huruf f;
melakukan kegiatan produksi melebihi kapasitas izin produksi tanpa pemberitahuan kepada pemberi Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan dan/atau tanpa addendum Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) huruf g;
melakukan penambahan jenis Pengolahan Hasil Hutan, penambahan ragam produk olahan, atau melakukan perubahan data pokok Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan tanpa pemberitahuan kepada pemberi Perizinan Berusaha dan/atau tanpa addendum Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) huruf l; dan/atau
tidak melaporkan pemindahtanganan Perizinan Berusaha atau pemindahan hak atas saham kepada pemberi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) huruf k.
(3) Pengenaan Sanksi Administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenakan
apabila tidak membayar PNBP atas jasa pelayanan dokumen angkutan hasil Hutan dan dokumen penjaminan legalitas ekspor hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) huruf j.
(4) Pengenaan Sanksi Administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan
/operasional kegiatan Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikenakan apabila:
tidak melaksanakan PUHH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) huruf e;
tidak memiliki dan/atau tidak mempekerjakan tenaga teknis pengukuran dan pengujian hasil Hutan bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) huruf h;
tidak melaksanakan pengukuran dan pengujian sesuai ketentuan peraturan perundang undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) huruf i;
105 / 155
memperluas usaha Pengolahan Hasil Hutan tanpa addendum Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat (1) huruf a;
memindahkan lokasi usaha Pengolahan Hasil Hutan tanpa addendum Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat (1) huruf b; dan/atau
tidak melaksanakan perintah Sanksi Administratif Teguran Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Sanksi Administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, dikenakan apabila:
tidak merealisasikan pembangunan pabrik dan/atau kegiatan Pengolahan Hasil Hutan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sejak Perizinan Berusaha diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) huruf a;
tidak melakukan kegiatan produksi dalam kurun waktu paling sedikit 3 (tiga) tahun berturut-turut dan/atau sudah tidak memiliki sarana dan prasarana kegiatan Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) huruf m;
melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan terhadap lingkungan hidup yang melampaui batas baku mutu lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat
(1) huruf c;
menadah, menampung, atau mengolah bahan baku hasil Hutan yang berasal dari sumber bahan baku yang tidak sah (ilegal) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat (1) huruf d;
melakukan kegiatan usaha Pengolahan Hasil Hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat (1) huruf e;
dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri•,
dikenakan sanksi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau
tidak melaksanakan perintah Sanksi Administratif pembekuan Perizinan Berusaha/operasional kegiatan Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, juga
diberlakukan terhadap kegiatan Pengolahan Hasil Hutan yang terintegrasi dengan Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan, atau persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.
Bagian Keenam
Sanksi Administratif Pengelolaan Perhutanan Sosial
